Bawaslu RI Catat 777 Laporan Diduga Pelanggaran Pemilu Selama Masa Pemilu 2024

 

RASIOO.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia mencatat bahwa sebanyak 777 laporan diduga pelanggaran pemilu telah masuk sejak awal proses penyelenggaraan Pemilu 2024 hingga awal Januari.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengungkapkan bahwa pelanggaran administrasi menjadi yang paling dominan sepanjang periode tersebut.

“Per tanggal 3 Januari 2024, terdapat 777 laporan pelanggaran pemilu yang telah tercatat. Pelanggaran administrasi mendominasi dari awal hingga akhir,” ujar Ketua Bagja pada konferensi pers, Kamis 11 Januari 2024.

Baca Juga : Bawaslu Tak Bisa Buktikan, Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu Elly Rachmat Yasin Ditutup

Meskipun demikian, Ketua Bagja enggan menyebutkan partai politik yang menerima aduan terbanyak. Hal ini disebabkan oleh kelanjutan penerimaan laporan dan penanganan aduan-aduan yang masih berlangsung hingga saat ini.

“Pengecekan tidak hanya dilakukan di pusat, tetapi juga di daerah. Saya belum dapat menyampaikan data partai politik dengan aduan terbanyak karena proses penerimaan laporan masih berlangsung. Kemungkinan jumlah pelanggaran saat ini tidak seintensif sebelumnya, namun kami belum dapat membandingkannya karena proses ini belum selesai dan pungutan suara belum dihitung,” jelas Ketua Bagja.

Bawaslu RI mengklasifikasikan pelanggaran menjadi dua kelompok utama, yakni pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana. Bagja menyatakan bahwa sebagian besar masalah administrasi sudah terselesaikan dengan cepat.

“Laporan administrasi biasanya terselesaikan dalam 14 hari. Namun, untuk kasus yang dinilai sebagai tindak pidana, dibutuhkan waktu sekitar 41 hari hingga adanya putusan pengadilan,” tambahnya.

Bawaslu RI terus melakukan langkah-langkah penanganan dan pengawasan secara intensif untuk memastikan integritas dan transparansi dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar

Rekomendasi Untuk Anda