RASIOO.id – Pengurus Pusat perkumpulan mahasiswa indonesia (PP – PMI) mengkitisi vonis Pengadilan Negeri Bandung yang dinilai terlalu rendah terhadap Mr Chen, Warga Negara Asing (WNA) pelaku pertambangan ilegal.
PP PMI menilai putusan perkara Nomor 937/Pid.Sus/2023/PN Bdg tidak memenuhi rasa keadilan karena terdakwa yang terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pertambangan ilegal di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat hanya divonis 8 bulan penjara, denda Rp30 juta subsider 1 bulan penjara.
Sopian dalam keterangannya menjelaskan, terdakwa Chen yang di tangkap kurang lebih bulan agustus 2023, mendapat putusan 8 bulan penjara pada januari 2024.
Sehingga saat putusan diputuskan dikurangi berupa potongan 3 bulan cuti bersyarat.
“Saudara terdakwa tidak perlu lama lama ada di dalam tahanan lagi dan bisa segera meninggalkan kurungannya, kami menilai putusan ini dan jaksa yang menuntut serta hakim yang memutuskan wajib di periksa karena bisa bisanya memutuskan seringan itu,” kata dia.
Baca Juga : Banyak Tambang Ilegal di Bogor, Pemprov Jabar Akan Bentuk Satgas
PP PMI menggelar aksi pada akhir pekan kemarin dengan melakukan bakar lilin dan pembakaran alat peraga berupa pocong yang bertuliskan hakim dan jaksa, sebagai simbol matinya keadilan.
“Kami sengaja melakukan aksi dan konfrensi press saat malam hari ini bukan karena kami tidak paham aturan, tapi kami kecewa melihat perkara ini yang seolah olah mengangkangi peraturan yang ada, dan aksi pembakaran pocong itu simbol matinya hukum di indonesia ini,” tambah Sopian
PP PMI berencana akan melakukan aksi, kembali pada rabu 31 Januari 2024. Mahasiswa bertekad mengawal kasus ini hingga tuntutan mereka dipenuhi.
“Kami akan terus lakukan sampai tuntutan kami didengar dan pelaku eksploitasi alam di negeri tercinta ini bisa dapat putusan yang berat, serta hakim dan jaksa yang melakukan penuntutan dan pemutusan dalam perkara ini harus segera di periksa,” tutup Ali Moma, Ketua umum PP-PMI di lokasi aksi.
Simak rasioo.id di Google News












Komentar