Bak Film Laga, Warga Ringkus Tiga Pelaku Pencurian, Mobil dan Wajahnya Ancur!

 

RASIOO.id – Aksi kejar-kejaran antara aparat dengan pelaku pencurian terjadi di Bogor, Jawa Barat, Sabtu 3 Februari 2024.

Pelaku pencurian rumah kosong itu melarikan diri dengan mobil berkelir hitam sebelum akhirnya berhasil dihentikan oleh warga yang mengejar mereka. Kendaraan tersebut hancur, para pelaku juga terkena bogem massa yang kadung emosi.

Untungnya, nyawa para pelaku berhasil diselamatkan aparat Polisi dan TNI yang berada di lokasi.

Dalam video yang diterima RASIOO.id, terlihat mobil yang digunakan para pelaku mengalami rusak cukup parah. Kaca mobil pecah dan bagian bodi penyok karena dihantam baru dan kayu oleh warga yang melakukan pengejaran.

Tak berselang lama, ketiga pelaku digiring oleh polisi menuju mobil patroli. Polisi sempat kesulitan karena banyaknya massa yang sudah menunggu di luar.

Kapolsek Ciomas Kompol Iwan Wahyudin mengatakan bahwa ketiga pelaku merupakan maling rumah yang aksinya kepergok warga. Sehingga, sempat kejar-kejaran dan tertangkap di Kota Bogor.

“Bukan curanmor tapi pencurian rumah kosong. (Pelaku) bawa mobil, masih pemeriksaan,” ucap Iwan kepada wartawan.

Iwan memaparkan kronologis kejadian maling tertangkap basah di siang hari itu sekitar pukul 12:30 WIB di Villa Ciomas, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor.

Pelaku diketahui langsung oleh pemilik rumah usai sang pemilik rumah pulang dari olahraga. Dia melihat pintu rumah sudah terbuka. Untuknya, belum sempat kabur, pemilik rumah meneriaki “maling” dan disambut sigap oleh warga.

“Warga bersama pemilik rumah segera mengejar pelaku yang mencoba kabur dengan mobil bahkan menabrak sejumlah orang yang berusaha menghadangnya,” ungkap Iwan.

Hingga akhirnya, pelarian para pelaku kandas setelah berhasil dicegat warga di wilayah Empang, Kota Bogor. Adapun barang bukti yang diamankan satu unit laptop, perhiasan seberat 15-20 gram dan kunci motor beserta STNK pemilik rumah.

“Kerugian ditaksir mencapai Rp 50 juta dan dampak pada kesehatan masyarakat dengan beberapa korban tertabrak kendaraan yang digunakan oleh pelaku melarikan diri,” tambah Iwan.

Saat ini, ketiga pelaku sudah diamankan di Polsek Ciomas untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

“Proses penyidikan sedang berlangsung untuk mengidentifikasi lebih lanjut dan memastikan seluruh konsekuensi hukum,” tutup dia.

 

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar