RASIOO.id – Jadwal layanan SIM Keliling setiap Senin, 5 Februari 2024 diselenggarakan Satpas Polresta Bogor Kota di halaman parkir Bogor Trade Mal (BTM), Kota Bogor.
Pelayanan untuk masyarakat ini dibuka sejak pukul 08.00 – 09.00 WIB.
Mobil layananan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlakunya habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan mekanisme penerbitan.
Satpas Polresta Bogor juga selalu buka setiap harinya untuk pembuatan maupun perpanjangan SIM 1 dan C yang beralamat di jalan KS. Tubun No. 21, Kelurahan Kedunghalang, Kecamatan Bogor Utara.
Ini syarat-syarat perpanjangan SIM A atau C :
- Surat Keterangan Sehat melalui Aplikasi Simpelpol.
- Membawa KTP asli dan Foto Copy.
- Membawa SIM asli yang masih berlaku.
- Uji Psikologi SIM (di Lokasi).
- Pemohon SIM Keliling harus mengunduh aplikasi Simpel Pol kemudian melakukan registrasi.
- Setelah itu pemohon dapat melakukan screening kesehatan dan hasilnya akan diberikan kepada petugas saat melakukan perpanjangan (di Lokasi).
Simak rasioo.id di Google News











Komentar