RASIOO.id – Mobil layanan SIM Keliling milik Satpas Polresta Bogor Kota setiap Senin, 19 Februari 2024 mangkal di halaman parkir Mall BTM.
Program ini pun hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya belum habis.
Setelah pendaftaran pemohon diharuskan mengunduh aplikasi Simpel Pol yang dilanjutkan dengan registrasi.
Masyarakat yang ingin mendaftarkan diri bisa langsung datang ke lokasi sejak pukul 08.00 – 09.00 WIB.
Tak hanya itu, masyarakat juga dapat langsung mendatangi Satpas Polresta Bogor di jalan KS. Tubun No. 21, Kel. Kedunghalang, Kec. Bogor Utara, Kota Bogor.
Syarat perpanjangan SIM A atau C :
- Membawa SIM asli yang masih berlaku.
- Surat Keterangan Sehat melalui Aplikasi Simpelpol.
- Membawa KTP asli dan Foto Copy.
- Uji Psikologi SIM (di Lokasi).
Simak rasioo.id di Google News















Komentar