RASIOO.id – Ingin perpanjang masa berlaku SIM A dan C? Berikut lokasi layanan SIM keliling Kota Bogor hari ini, di Sabtu, 24 Februari 2024.
Warga Kota Bogor yang ingin melakukan perpanjangan SIM bisa langsung mendatangi halaman parkir Mall Jambu Dua.
Untuk pendaftaran sendiri dimulai sejak pukul 08:00-09:00 WIB.
Layanan SIM Keliling Polresta Bogor Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan SIM Baru.
Perlu diketahui, pemohon harus mengunduh aplikasi Simpel pol, untuk melakukan registrasi.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1). Membawa KTP asli dan Foto Copy
2). Membawa SIM asli yang masih berlaku
3). Tes Psikologi SIM
4). Surat Keterangan Sehat
Simak rasioo.id di Google News















Komentar