RASIOO.id – Mobil layanan SIM Keliling digelar Polresta Serang Kota pada Sabtu, 24 Februari 2024 di Puri Delta Kasemen.
Program ini untuk mempermudah masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pemohon dapat mengunjungi lokasi dimulai dari pukul 08:00-13:00 WIB.
Layanan Mobil SIM keliling di Kota Serang dilaksanakan setiap hari sejak Senin hingga Minggu.
Jadwal ini pun sewaktu-waktu bisa berubah sesuai kebijakan dari pihak Satlantas Polres Serang Kota.
Alur Perpanjangan SIM:
Masyarakat harus melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
Menuju Loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean dan mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM dan pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto dan tanda tangan.
Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM.
Adapun persyaratan yang wajib dibawa:
Fotocopy e-KTP
Membawa SIM lama
Surat keterangan sehat dan keterangan psikologi
Biaya penerbitan perpanjangan hilang, rusak dan pindah masuk (Mutasi) sesuai dengan PP No. 60 tahun 2016:
- SIM A Rp80.000
- SIM B I Rp80.000
- SIM B II Rp80.00
- SIM C Rp75.000
Simak rasioo.id di Google News













Komentar