Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Serang Sabtu 30 November 2024

RASIOO.id – Untuk memberikan kemudahan bagi warga Kota Serang dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Polres Serang Kota kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling.

Layanan ini dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 30 November 2024, di Puri Delta Kasemen, mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.

Program ini dirancang agar warga dapat memperpanjang SIM dengan lebih cepat, nyaman, dan praktis tanpa perlu mengunjungi kantor polisi.

Syarat Perpanjangan SIM
Warga yang ingin memanfaatkan layanan SIM Keliling ini harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:

  1. Surat keterangan sehat dari dokter.
  2. Surat keterangan psikologi.
  3. Fotokopi e-KTP.
  4. SIM lama yang masih berlaku.

Prosedur Perpanjangan SIM
Berikut adalah langkah-langkah perpanjangan SIM:

  1. Ambil Formulir dan Bayar Administrasi: Kunjungi loket yang tersedia di lokasi.
  2. Nomor Antrean: Ambil nomor antrean sesuai urutan kedatangan.
  3. Isi Formulir: Lengkapi formulir perpanjangan SIM dan serahkan kepada petugas.
  4. Proses Identifikasi: Lakukan pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
  5. Pengambilan SIM Baru: Tunggu hingga SIM selesai diproses dan siap diambil.

Biaya Perpanjangan SIM
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016, biaya perpanjangan SIM adalah:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Dengan layanan ini, masyarakat Kota Serang dapat memperpanjang SIM lebih efisien tanpa perlu antre panjang di kantor polisi.

Prosesnya dirancang lebih cepat dan praktis, memberikan kenyamanan bagi warga yang memiliki jadwal padat.

Polres Serang Kota juga mengingatkan masyarakat untuk selalu memantau jadwal terbaru layanan SIM Keliling, karena jadwal dapat berubah sesuai kebijakan Satlantas.

Selain itu, warga diimbau untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi menjaga keselamatan berkendara.

Dengan adanya layanan ini, diharapkan warga dapat memperpanjang SIM tepat waktu dan tetap mendukung program tertib berlalu lintas di Kota Serang.

 

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar