RASIOO.id – Bagi warga Kota Tangerang yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat langsung mengunjungi Satpas atau pelayanan Mobil SIM Keliling Polres Metro Tangerang Kota yang sudah disediakan.
Satpas Polres Metro Tangerang Kota setiap Selasa, 27 Februari 2024 menggelar layanan SIM Keliling di Pasar Moderen Graha Raya Pinang dan Plaza Shinta Mal Karawaci.
Program ini dimulai sejak pukul 08.00 WIB-13.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Polrestro Tangerang Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Berikut Persyaratan Yang Harus Diikuti:
- Pemohon diwajibkan membawa fotokopi KTP dan KTP asli dan SIM asli
- Membawa surat keterangan sehat psikologi SIM.
Biaya penerbitan perpanjangan hilang, rusak dan pindah masuk (Mutasi) sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016;
- SIM A Rp80.000
- SIM B I Rp80.000
3.SIM B II Rp80.00 - SIM C Rp75.000.
Simak rasioo.id di Google News











Komentar