RASIOO.id – Selasa, 27 Februari 2024, Satpas Polresta Bogor menggelar program layanan mobil SIM Keliling di halaman parkir Mitra 10, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.
Layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarkat dalam memperpanjang SIM A dan C yang mau habis masa berlakunya.
Saat ini, masyarakat bisa langsung mendaftarkan diri ke lokasi sejak pukul 08.00 – 09.00 WIB.
Diketahui, jika masa berlaku SIMnya habis diberlakukan mekanisme penerbitan seperti biasa.
Satpas Polresta Bogor yang beralamat di jalan KS. Tubun No. 21, Kelurahan Kedunghalang, Kecamatan Bogor Utara juga setiap hari membuka layanan penerbitan dan perpanjangan SIM.
Berikut Persyaratan dan Apa saja yang diperlukan untuk perpanjangan SIM A atau C :
- Pemohon wajib membawa SIM asli yang masih berlaku.
- Surat Keterangan Sehat melalui Aplikasi Simpelpol.
- Membawa KTP asli dan Foto Copy dan Uji Psikologi SIM (di Lokasi).
- Kemudian mengunduh aplikasi Simpel Pol demi melakukan registrasi.
- Setelah itu pemohon melakukan screening kesehatan dan hasilnya diberikan ke petugas saat melakukan perpanjangan (di Lokasi).
Simak rasioo.id di Google News















Komentar