HUT Ke-31 Kota Tangerang, Ribuan Botol Miras Digilas

RASIOO.id – Sebanyak 2.588 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek dihancurkan di Halaman Pusat Pemerintahan Kota Tangerang pada perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-31 Kota Tangerang, Rabu 28 Februari 2024.

Menurut Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi, ribuan miras tersebut merupakan hasil dari razia yang dilakukan sepanjang Maret 2023 hingga Januari 2024 di berbagai wilayah Kota Tangerang. Aksi ini merupakan bagian dari Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2005 yang melarang pengedaran dan penjualan minuman berakohol.

“Razia intensif tidak hanya menyasar warung, tetapi juga gudang dan gang-gang. Semua sudut Kota Tangerang kami sasar untuk menghentikan peredaran miras,” jelas Wawan.

Baca Juga : Gegara Disiram Miras, Pengamen Jalanan Bacok 2 Tukang Parkir di Bogor

Dalam momentum HUT Kota Tangerang yang ke-31 ini, Wawan mengimbau seluruh masyarakat untuk turut serta dalam menegakkan Perda terkait peredaran miras di Kota Tangerang.

“Ikutlah melaporkan apabila mengetahui warung yang menjual miras. Satpol PP dan kepolisian terus berkoordinasi untuk menindak para pelanggar dengan tegas,” tambahnya.

Untuk keamanan dan ketertiban di Kota Tangerang, masyarakat dapat melaporkan melalui nomor-nomor darurat seperti 0812-1200-4664 atau 0812-1200-9669 kepada Satpol PP, atau melalui call center 112 Kota Tangerang. Ini menjadi upaya bersama untuk menjaga lingkungan yang bebas dari peredaran miras demi kebaikan bersama.

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar