RASIOO.id – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten menggelar Apel Kendaraan Dinas di Halaman Gedung BPKAD Kabupaten Tangerang pada Senin, 26 Februari 2024. Apel ini bertujuan untuk menjaga tertib administrasi dalam pengelolaan barang milik daerah (BMD), khususnya kendaraan roda dua dan roda empat.
Abdullah Rijal, Kepala Bidang Aset BPKAD, menjelaskan bahwa kegiatan ini rutin dilakukan untuk memastikan kendaraan digunakan sesuai keperuntukannya dalam operasional Pemerintah Kabupaten Tangerang. “Antara data yang tercatat di dokumen dengan fisiknya harus sesuai, dan pemegang kendaraan bertanggung jawab untuk menjaga kelengkapan yang tercatat,” ujarnya.
Baca Juga : Pemkab Tangerang Klaim Lampaui Target Investasi di 2023
Dalam pemeriksaan, sekitar 4.990 unit kendaraan dicatat pada tahun 2024. Rijal menambahkan bahwa pemeriksaan ini dilakukan atas rekomendasi BPKAD kepada BPK, untuk memastikan kesesuaian kendaraan operasional berdasarkan unit, penggunaan, dan kepemilikannya.
Tirman Darusman dari tim BPK Perwakilan Provinsi Banten menjelaskan bahwa sistem pengecekan dilakukan secara bergiliran antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “Selama pengecekan berlangsung, BPK tidak menemukan kendala karena setiap pengurus barang bisa melakukan pengecekan dengan baik dan benar,” katanya.
Para pemegang kendaraan dinas diharapkan bertanggung jawab dalam merawat kendaraan, sehingga pelaksanaan tugas ke depan dapat berjalan dengan lancar. Dengan Apel Kendaraan ini, diharapkan pengelolaan aset daerah semakin terorganisir dan terjaga dengan baik.
Simak rasioo.id di Google News