18 Gadis Muda PSK di Sukaraja Dijebak Satpol PP Kabupaten Bogor

RASIOO.id – 18 wanita diduga Pekerja Seks Komersil (PSK) di wilayah Kecamatan Sukaraja dijaring petugas Satpol-PP Kabupaten Bogor. Para wanita ini menjajakan dirinya melalui aplikasi mi-chat.

Adapun kisaran harga yang dipasang oleh para wanita tunasusila ini dikisaran Rp.350 ribu hingga Rp.1 juta.

Kabid Tibum pada Satpol-PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara, menyebut, operasi pekat ini dilakukan oleh Satpol-PP bersama Garnisun dan  Dinas Sosial di wilayah Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Kamis dini hari, 29 Februari 2024.

“Petugas mendatangi kontrakan yang berada di wilayah Pasir Jambu yang diduga menjadi tempat Prostitusi Online menggunakan aplikasi Michat,” kata Rhama melalui keterangannya, Kamis 29 Februari 2024.

Di kontrakan tersebut, petugas berhasil mengamankan 24 orang yang diduga terlibat dalam prostitusi online.

“Kita mendapati 18 wanita diduga PSK dengan menggunakan aplikasi mi-chat dan 6 Pria,” ucapnya.

Ke 24 orang ini pun langsung diamankan ke kantor Satpol PP kabupaten Bogor guna dilakukan pendataan lebih lanjut.

“Dari operasi ini kita juga mengamankan 6 pria hidung belang,” bebernya.

Menurut Rhama, PSK ini rata-rata berusia 20 hingga 35 tahun.

“Jika para wanita ini dinyatakan positif melaksanakan tindakan prostitusi, maka akan dikirim ke Panti Rehabilitas di Cibadak, Sukabumi untuk dibina,” pungkas dia.

 

Simak rasioo.id di Google News

 

 

Lihat Komentar