RASIOO.id- Kalian tak usah lagi pergi jauh ke Satlantas Polresta Serang Kota untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah habis masa berlakunya. Cukup datang ke Mobil SIM keliling yang lokasinya dekat dan mudah dijangkau.
Untuk layanan SIM keliling Kota Serang, pada Kamis 29 Februari 2024, beroperasi di depan Mall Ramayana dimulai pukul 08:00-13:00 WIB.
Program ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Alur Perpanjangan SIM:
- Masyarakat harus melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
- Menuju Loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
- Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean dan mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM dan pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto dan tanda tangan.
- Menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM.
Persyaratan Yang Harus Dibawa:
- Pemohon harus memgotocopy e-KTP
- Wajib membawa SIM lama
- Surat keterangan sehat
- Surat keterangan psikologi
Biaya penerbitan perpanjangan hilang, rusak dan pindah masuk (Mutasi) sesuai dengan PP No. 60 tahun 2016:
- SIM A Rp80.000
- SIM B I Rp80.000
- SIM B II Rp80.00
- SIM C Rp75.000
Simak rasioo.id di Google News















Komentar