Perpindahan Suara Massif di 6 Desa Wiilayah Ciseeng untuk Caleg PDIP, Bawaslu Kabupaten Bogor Minta Suara Dikoreksi

RASIOO.id – Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bogor untuk Kecamatan Ciseeng berakhir kisruh.

Kisruh tersebut dipicu oleh dugaan perpindahan suara secara masif dan terstruktur di 54 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 6 desa untuk calon legislatif (caleg) nomor urut 1 dari PDI Perjuangan (PDIP) yakni Wawan Risdiawan.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, Burhanudin, menyatakan telah mengkoreksi surat suara di forum pleno KPU Kab. Bogor.

“Nanti kita akan kaji dulu, apakah memang ada unsur kesengajaan atau ada kelalaian baik dari PPK atau pihak tertentu,” ujar Burhanudin, Senin, 4 Maret 2024.

Bawaslu pun masih menelusuri adanya dugaan peran oknum PPK dalam perpindahan suara partai ke suara pribadi untuk memenangkan pasangan nomor urut satu tersebut.

Sumber dari rasioo.id menyampaikan, “Yang terlibat ada oknum orang PPK-nya, tapi nanti kita lihat karena ini sudah ditangani oleh Bawaslu, apakah mereka bisa dipidana atau tidak tergantung buktinya,” kata sumber yang enggan disebutkan namanya tersebut.

Menurut dia, proses investigasi masih berlangsung, dan Bawaslu akan menentukan apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian dari PPK atau pihak tertentu yang dapat dipidanakan.

Caleg nomor urut satu untuk DPRD Kabupaten Bogor dari Dapil 6 kini menjadi pusat perhatian dalam kasus ini, dan masyarakat menanti kejelasan dari Bawaslu terkait tindakan hukum yang akan diambil.

 

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar