Jadwal Layanan SIM Keliling Kota Tangerang Selatan Senin 4 Maret 2024

RASIOO.id- Bagi warga Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polres Tangsel yang sudah disediakan.

Hari ini, Senin 04 Maret 2024, Mobil layanan SIM keliling akan menetap di halaman Parkir ITC BSD mulai pukul 08:00-13:00 WIB, untuk melayani masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM.

SIM keliling dilakukan agar mempermudah masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM tanpa harus ke Kantor Polres.

Biasanya, antrian masyarakat di layanan SIM keliling lebih sedikit dibandingkan di kantor Satpas SIM Tangsel.

Pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali dimulai dari tanggal penerbitan SIM, Jika melewati masa berlaku pemilik SIM harus membuat penerbitan SIM baru.

Persyaratan Perpanjangan SIM Bagi masyarakat yang akan melakukan perpanjangan SIM ada baiknya memperhatikan beberapa persyaratan yang harus dibawa sebelum mendatangi lokasi SIM keliling.

Adapun persyaratan yang wajib dibawa yaitu;

  1. surat keterangan sehat
  2. surat keterangan psikologi
  3. fotocopy e-KTP
  4. membawa SIM lama

Biaya penerbitan perpanjangan hilang, rusak dan pindah masuk (Mutasi) sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016;

  1. SIM A Rp80.000
  2. SIM B I Rp80.000
    3.SIM B II Rp80.00
  3. SIM C Rp75.000.

Alur Perpanjangan SIM;

  1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
  2. Menuju Loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
  3. Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.
  4. Mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
  5. Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
  6. Melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto dan tanda tangan.
  7. Menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM.

 

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar