Hanura Banding Putusan KPU Kabupaten Bogor Soal Penetapan Hasil Pemilu 2024 

 

 

RASIOO.id – DPC Partai Hanura Kabupaten Bogor mengajukan banding terhadap putusan KPU Kabupaten Bogor tentang penetapan hasil Pemilu 2024 yang baru saja diketuk, Rabu 6 Maret 2024.

Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Bogor, Daen Nuhdiana memastikan langkah tersebut akan ditempuh di tingkat pleno KPU Provinsi Jawa Barat. Dia tak merinci apa saja point keberatan Hanura terhadap keputusan KPU. Namun, Hanura merasa dirugikan terhadap perolehan suara di daerah pemilhan 5 untuk memperebutkan kursi DPRD Kabupaten Bogor.

“Banding,” tegas Daen, Rabu 6 Maret 2024.

“Banyak,” kata dia saat ditanya poin keberatan Hanura yang akan dibawa ke tingkat pleno Provinsi.

Baca Juga : Golkar Ajukan Keberatan Hasil Pemilu 2024 di Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor

Informasi yang dihimpun rasioo.id, Hanura menyoal keras terhadap perolehan suara partai di Kecamatan Rumpin, Jasinga dan Tenjo.

Hanura merasa yakin, suara mereka memiliki unggul di banding perolehan suara Gerindra yang di dapil tersebut meraih dua kursi. Namun, data lain yang dipegang KPU dalam rapat pleno justru sebaliknya. Gerindra, unggul setelah perolehan suaranya dibagi tiga untuk meraih kursi kedua.

 

Data tersebut yang kini menjadi dasar KPU memutuskan. KPU menetapkan kursi terakhir atau kursi terakhir atau kursi ke 10 di dapil itu menjadi jatah Gerindra.

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar