RASIOO.id – Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Bogor, melalui program pelayanan mobil SIM Keliling Kabupaten Bogor setiap Rabu, 6 Maret 2024 membuka pelayanan perpanjangan SIM A dan C di PT Indocement Tbk, Kecamatan Citeurep.
Masyarakat pun dapat langsung mendatangi mobil sim keliling dimulai dari pukul 09.00 – 13.00 WIB.
Program ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlakunya habis.
Persyaratan yang wajib dibawa :
- Surat keterangan sehat dan psikologi
- Membawa Fotocopy e-KTP
- Wajib membawa SIM lama
Berikut syarat perpanjangan SIM A atau C :
- Membawa SIM asli dan masih berlaku.
- KTP asli dan Foto Copy 3 Lembar.
- Lokasi dan jam pelayanan sewaktu-waktu dapat berubah.
- Membawa Surat Keterangan Sehat dan Surat Keterangan Psikologi.
Simak rasioo.id di Google News