RASIOO.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tangerang menyediakan layanan SIM keliling, untuk mempermudah warganya memperpanjang SIM A dan C.
Anda bisa memanfaatkan mobil layanan SIM keliling yang disediakan oleh Satlantas Polres Tangerang, Rabu 06 Maret 2024.
Layanan SIM Keliling dilaksanakan di Pospol Telaga Bestari mulai pukul 08.00 WIB-14.00 WIB.
Pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali dimulai dari tanggal penerbitan SIM.
Program ini dilaksanakan mulai hari Senin hingga Sabtu, layanan SIM keliling tutup pada hari Minggu dan hari libur resmi lainnya.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1). Membawa KTP asli dan Foto Copy
2). Membawa SIM asli yang masih berlaku
3). Tes Psikologi SIM
4). Surat Keterangan Sehat
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan sesuai dalam Pasal 281.
Simak rasioo.id di Google News