RASIOO.id – Setiap Kamis, 14 Maret 2024, Satpas Polres Bogor menggelar program pelayanan Mobil SIM Keliling di SPBU Cibanteng, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor.
Masyarakat pun bisa dilayani sejak pukul 09.00 – 13.00 WIB.
Bagi masyarakat yang ingin menggunakan pelayanan ini diharuskan mengunduh aplikasi Simpel pol untuk registrasi.
Program ini pun hanya melayani perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlakunya habis.
Persyaratan yang wajib dibawa:
- surat keterangan sehat
- surat keterangan psikologi
- fotocopy e-KTP
- pemohon harus membawa SIM lama
Berikut Alur Perpanjangan SIM:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
- Menuju Loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
- Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
Melakukan proses identifikasi
- Meliputi sidik jari
- Pas foto
- Tanda tangan.
Simak rasioo.id di Google News










![a401d90b-5b2a-4eb2-ab47-2d57984abca2 Para pemimpin PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk melakukan foto bersama bersama tokoh saat berbagi kebahagiaan bersama desa mitra [Egi/RASIOO]](/wp-content/uploads/2023/04/a401d90b-5b2a-4eb2-ab47-2d57984abca2-1024x768.jpg)
![cdc5a18b-3ed2-4bde-bb28-f3311e816d13 Umat Muslim saat melaksanakan salat tarawih di Masjid Baitul Faizin Bogor [Selo/RASIOO]](/wp-content/uploads/2023/03/cdc5a18b-3ed2-4bde-bb28-f3311e816d13-1024x682.jpg)



Komentar