RASIOO.id – Di bulan Maret 2024 ini terdapat jadwal pelayanan SIM Keliling di Tangerang Selatan yang tak boleh anda lewatkan.
Memasuki akhir pekan, Polres Tangerang Selatan tetap membuka layanan SIM keliling untuk mengurus penpanjangan masa berlaku SIM A dan C.
Layanan SIM keliling berpindah secara bergilir sesuai jadwal yang sudah ditentukan setiap harinya.
Minggu 17 Maret 2024, layanan SIM Keliling dilaksanakan di Bintaro Plaza mulai pukul 08:00 – 10:00 WIB.
Layanan SIM Keliling Polres Tangerang Selatan hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
SIM keliling dilakukan agar mempermudah masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM tanpa harus ke Kantor Polres.
Biasanya, antrian masyarakat di layanan SIM keliling lebih sedikit dibandingkan di kantor Satpas SIM Tangsel.
Persyaratan Perpanjangan SIM Bagi masyarakat yang akan melakukan perpanjangan SIM ada baiknya memperhatikan beberapa persyaratan yang harus dibawa sebelum mendatangi lokasi SIM keliling.
Baca Juga : Jadwal Imsak dan Buka Puasa Hari ke-6, Minggu 17 Maret 2024 untuk Warga Kota Tangerang dan Tangsel
Adapun persyaratan yang wajib dibawa yaitu;
- surat keterangan sehat
- surat keterangan psikologi
- fotocopy e-KTP
- membawa SIM lama
Biaya penerbitan perpanjangan hilang, rusak dan pindah masuk (Mutasi) sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016;
- SIM A Rp80.000
- SIM B I Rp80.000
3.SIM B II Rp80.00 - SIM C Rp75.000.
Alur Perpanjangan SIM;
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
- Menuju Loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
- Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
- Melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto dan tanda tangan.
- Menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM.
Simak rasioo.id di Google News