RASIOO.id – Senin, 18 Maret 2024, Satpas Polres Tangerang Selatan menggelar layanan SIM Keliling dilaksanakan di ITC BSD. Pelayanan pun dimulai daru pukul 08:00 – 13:00 WIB dan akan buka kembali pada pukul 15:00 – 16:30 WIB.
Progran ini hanya melakukan pelayanan kepada masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis.
SIM keliling dilakukan agar mempermudah masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM tanpa harus ke Kantor Polres.
Adapun persyaratan yang wajib dibawa yaitu:
- surat keterangan sehat
- surat keterangan psikologi
- fotocopy e-KTP
- membawa SIM lama
Biaya penerbitan perpanjangan hilang, rusak dan pindah masuk (Mutasi) sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016:
- SIM A Rp80.000
- SIM B I Rp80.000
- SIM B II Rp80.00
- SIM C Rp75.000.
Alur Perpanjangan SIM:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
- Menuju Loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
- Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
- Melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto dan tanda tangan.
- Menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM.
Simak rasioo.id di Google News