RASIOO.id – Maraknya baliho yang memajang wajah Mad Romli dan Moch Maesal Rasyid sebagai calon Bupati Tangerang menimbulkan kegeraman aktivis Tangerang serta mantan Presiden Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Banten 2020, Ali Isma. Ali menyoroti tindakan tersebut yang dinilainya melanggar PKPU Nomor 2 tahun 2024 yang mengatur tahapan pendaftaran dan kampanye.
Ali menegaskan bahwa penempelan baliho tersebut menunjukkan ambisi besar dari figur ingin menjadi calon kepala daerah, yang bahkan mengabaikan peraturan yang telah ditetapkan untuk kepentingan kampanye mereka.
“Apakah tindakan ini pantas untuk seorang calon pemimpin Kabupaten Tangerang? Kami mendesak kepada pihak terkait, terutama kepada Bawaslu dan Satpol PP Kabupaten Tangerang, untuk segera mengambil tindakan yang tepat dalam menertibkan baliho kampanye calon bupati Tangerang agar tidak menimbulkan polemik. Pelanggaran aturan kampanye ini seharusnya ditindaklanjuti dengan tegas,” tegas dia.
Baca Juga : FKMTR Somasi Pengunjukrasa yang Catut Nama Organisasi Saat Demo Minta Sekda Kabupaten Tangerang Dicopot
Ali Isma menyoroti juga pemasangan baliho figur dengan label calon bupati yang dilakukan di tempat-tempat yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Pemasangan baliho tersebut jelas melanggar aturan, jika ingin mencalonkan diri sebagai Bupati, sebaiknya mundur dari jabatan ASN dan tidak menggunakan klaim dukungan dari warga seluruh kecamatan di kabupaten Tangerang. Ini cukup ironis,” tambahnya pada Selasa, 19 Maret 2024.
Ali mengharapkan pemerintah kabupaten Tangerang dan Bawaslu Kabupaten Tangerang segera mengambil langkah dengan memerintahkan Satpol PP untuk menurunkan baliho pencalonan kepala daerah di Kabupaten Tangerang, mengingat hal tersebut dianggap sebagai pelanggaran yang serius.
Simak rasioo.id di Google News