Sidang Kasus Dugaan Penggelembungan Suara Caleg PAN di Dapil Banten 3 Masuk Tahap Pembuktian

RASIOO.id – Sidang dugaan kasus penggelembungan suara yang dilaporkan oleh M Rizal kepada Bawaslu Kabupaten Tangerang masih bergulir. Sidang lanjutan digelar hari ini, Sabtu 23 Maret 2024 dengan agenda pembuktuan.

“Agendanya pembuktin,” ujar Komisioner Bawaslu Kabupaten Tangerang, MK Ulumudin yang juga sebagai Majelis Pemeriksa dalam persidangan tersebut.

 

Baca Juga: Muhammad Rizal Tuding PPK Pasar Kemis Gelembungkan 5.841 suara untuk Okta Kumala Dewi

Dalam persidangan sebelumnya, Caleg petahaa DPR RI, M. Rizal, caleg DPR RI dapil Banten 3 dari Partai PAN menyampaikan sejumlah bukti, kronologis, dan juga analisa terhadap data-data tak wajar perolehan suara rekan caleg se-partainya, Okta Kumala Dewi (OKD).

Rizal berkeyakinan, perolehan suara OKD digelembungkan. Dia menuding, penggelembungan itu bisa terjadi karena ada kerjasama “jahat” antara penyelenggara dengan pihak Okta.

Sementara, PPK Pasar Kemis yang dituding terlibat dalam dugaan kasus tersebut, membantah mentah-mentah. Ketua PPK Pasar Kemis, Tamim Hudri mengatakan bahwa tuduhan penggelembungan yang terjadi antara penyelenggara dengan caleg tertentu dengan tuduhan adanya kerjasama adalah tidak benar dan tidak berdasar.

 

Baca Juga : PPK Pasar Kemis Tangerang Bantah Gelembungkan Suara Caleg DPR RI Okta Kumala Dewi, Muhammad Rizal : Suara saya juga diambil!

 

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar