Muhamad Rizal “Jembreng” Bukti Penggelembungan Suara Okta Kumala Dewi di Pasar Kemis : Total 7.493 Suara dari 357 TPS

 

Setelah mengurai data-data itu, Rizal meminta agar Bawaslu Kabupaten Tangerang mengeluarkan rekomendasi agar tindakan yang dilakukan oknum PPK Pasar Kemis, Caleg OKD dan Saksi PAN atas kerjasama penggelembungan suara berdasarkna fakta dan bukti dipersidangan itu dibawa ke penegak hukum pemilu, yakni Gakumdu. Menurut dia, perbuatan tersebut jelas melanggar Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan-denda paling banyak Rp48 juta rupiah,” Rizal membacakan ancaman pasal tersebut.

Baca Juga : PPK Pasar Kemis Tangerang Bantah Gelembungkan Suara Caleg DPR RI Okta Kumala Dewi, Muhammad Rizal : Suara saya juga diambil!

Selain itu, Rizal juga meminta Bawaslu Kabupaten Tangerang mengeluarkan surat rekomendasi ke KPU mengoreksi dan mengubah hasil perolehan suara dari Desa daan Kelurahan yang ada di Pasar Kemis dengan mengacu pada data C hasil atau hasil hitung suara di tingkat TPS.

 

 

 

Simak rasioo.id di Google News

 

Komentar