RASIOO.id – Area parkir Mitra 10 Cibinong, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor selalu dijadikan tempat pelayanan Mobil SIM Keliling milik Satpas Polres Bogor, setiap Jumat, 04 April 2024.
Pelayanan ini pun dibuka sejak pukul 09:00-12:00 WIB.
Program SIM Keliling ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis.
Dan yang terpenting, pemohon harus terlebih dahulu mengunduh aplikasi Simpel pol untuk melakukan registrasi.
Syarat perpanjangan SIM A atau C :
- Pemohon harus membawa KTP asli dan Foto Copy
- Membawa SIM asli yang masih berlaku
- Tes Psikologi SIM
- Surat Keterangan Sehat
Simak rasioo.id di Google News







![Ilustrasi Kasus Pelecehan seksual terhadap mahasiswi [Ist]](/wp-content/uploads/2023/06/Screenshot_68-300x178.jpg)






Komentar