RASIOO.id – Satuan Pelayanan (Satpas) Polres Tangerang tetap konsisten dalam mengoperasikan layanan Mobil SIM Keliling untuk memfasilitasi masyarakat Kabupaten Tangerang dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) kelas A dan C. Pada Selasa, 23 April 2024, layanan ini akan berlangsung di Lobby Timur Mall Ciputra mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Masyarakat yang memiliki SIM kelas A atau C diwajibkan untuk melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali, dimulai dari tanggal penerbitan SIM. Jika melewati masa berlaku, pemilik SIM harus membuat penerbitan SIM baru.
Layanan SIM keliling di Kabupaten Tangerang tersedia mulai hari Senin hingga Sabtu, sementara tutup pada hari Minggu dan hari libur resmi lainnya. Ini memberikan fleksibilitas bagi masyarakat untuk mengurus SIM mereka sesuai dengan jadwal kesibukan mereka.
Persyaratan perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
- Membawa KTP asli dan fotokopi.
- Membawa SIM asli yang masih berlaku.
- Tes Psikologi SIM.
- Surat Keterangan Sehat.
Proses perpanjangan SIM melalui beberapa tahapan:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
- Menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
- Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
- Melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
Simak rasioo.id di Google News















Komentar