RASIOO.id – Satpas Polresta Bogor Kota setiap Minggu, 05 Mei 2024 menggelar pelayanan Mobil SIM Keliling di halaman parkir Burger King, Jalan Raya Padjajaran, Kota Bogor.
Pelayanan yang dilakukan jajaran kepolisian ini dilakukan untuk mempermudah masyarakat demi mengakantongi Surat Izin Mengemudi alias SIM.
Program yang digagas Koprs Bhayangkara tersebut hanya melayani perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlakunya habis.
Persyaratan yang harus dibawa masyarakat:
- surat keterangan sehat dan psikologi
- fotocopy e-KTP
- membawa SIM lama
Biaya penerbitan perpanjangan SIM dan mutasi sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016:
- SIM A Rp80.000
- SIM B I Rp80.000
- SIM B II Rp80.00
- SIM C Rp75.000.
Alur Pemohon dalam Perpanjangan SIM
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
- Menuju Loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
- Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
- Melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto dan tanda tangan.
- Setelah foto, Anda tinggal menunggu SIM jadi. Nantinya petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar