RASIOO.id – Satpas Polres Tangerang, setiap Senin, 06 Mei 2024 selalu menggelar layanan mobil SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat memiliki SIM A dan C di Lobby Timur Mal Ciputra.
Program ini di mulai pukul 08.00 WIB-14.00 WIB
Ada baik memanfaatkan layanan SIM keliling yang dilaksanakan oleh Satlantas Polres Tangerang.
Layanan SIM keliling di Kabupaten Tangerang dilaksanakan dari mulai hari Senin hingga Sabtu.
Bagi masyarakat yang akan melakukan perpanjangan SIM ada baiknya memperhatikan beberapa persyaratan yang harus dibawa yaitu;
- surat keterangan sehat
- surat keterangan psikologi
- fotocopy e-KTP
- membawa SIM lama
Pendaftaran bisa dilakukannya secara online melalui http;//formulir.polrestatangerang.net
Biaya penerbitan sesuai PP Nomor 60 tahun 2016:
- SIM A Rp80.000
- SIM C Rp75.000
Alur Perpanjangan SIM:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis
- Pemohon Menuju Loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
- Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.
- Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
- Pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto dan tanda tangan.
- Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar