RASIOO.id – Satpas Polres Bogor terus menggecarkan program layanan Mobil SIM Keliling demi mempermudah masyarakat memiliki SIM A dan C.
Setiap Rabu, 08 Mei 2024, pelayanan SIM keliling digelar di area parkir Mall Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Masyarakat di wilayah Timur Kabupaten Bogor bisa langsung mendatangi lokasi sejak pukul 09:00-12:00 WIB.
Program ini hanya melayani SIM A dan C yang sebelum masa berlaku habis.
Dan yang terpenting untuk diketahui, masyarakat atau pemohon harus terlebih dahulu mengunduh aplikasi Simpel Pol untuk melakukan registrasi.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
- Membawa KTP asli dan Foto Copy
- Membawa SIM asli yang masih berlaku
- Tes Psikologi SIM dan Surat Keterangan Sehat
Biaya penerbitan sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016:
- SIM A Rp80.000
- SIM C Rp75.000.
Alur Perpanjangan SIM:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
- Menuju Loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
- Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
- Melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto dan tanda tangan.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar