RASIOO.id – Setiap Selasa, 14 Mei 2024, Satuan Pelayanan SIM (Satpas) Polres Bogor menyelenggarakan layanan mobil SIM keliling di area parkir Mall Cileungsi, Kecamatan Cileungsi.
Masyarakat di wilayah Timur Kabupaten Bogor diharapkan dapat memanfaatkan layanan ini dengan datang langsung ke lokasi pelayanan mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Program inisiatif yang digagas oleh Satpas Polres Bogor ini terutama melayani permohonan perpanjangan SIM tipe A dan C yang dapat diajukan sebelum masa berlaku habis. Untuk itu, pemohon diwajibkan membawa beberapa persyaratan, antara lain:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
- SIM asli yang masih berlaku
- Surat Keterangan Sehat dari dokter
- Hasil Tes Psikologi SIM
Biaya penerbitan perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000 sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016.
Proses perpanjangan SIM dilakukan melalui beberapa tahap, yaitu:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan hasil tes psikologi SIM.
- Mendatangi loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi perpanjangan SIM dan pengambilan formulir.
- Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
- Melakukan proses identifikasi termasuk pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
Setelah proses selesai, pemohon hanya perlu menunggu sebentar hingga SIM mereka selesai dicetak. Petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM untuk pengambilan dokumen.
Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan layanan ini dengan baik guna memastikan bahwa dokumen SIM mereka selalu dalam kondisi yang sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Simak rasioo.id di Google News












Komentar