Jadwal Layanan SIM Keliling Kota Bogor Selasa, 14 Mei 2024

RASIOO.id – Satuan Pelayanan SIM (Satpas) Polresta Bogor Kota kembali menggelar layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat dalam perpanjangan SIM mereka. Layanan ini akan berlangsung pada hari Selasa, 14 Mei 2024, di halaman parkir Mitra 10, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.

Bagi warga Kota Bogor yang memiliki SIM yang akan segera kadaluarsa, disarankan untuk memanfaatkan layanan ini guna melakukan perpanjangan dengan lebih mudah dan cepat. Proses pendaftaran dapat dilakukan dengan mengunduh aplikasi “Simpel pol” terlebih dahulu untuk melakukan registrasi.

Layanan SIM Keliling ini khusus melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Namun, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon, antara lain:

  • Surat keterangan sehat dari dokter
  • Surat keterangan psikologi
  • Fotokopi e-KTP
  • SIM lama

Biaya penerbitan perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016.

Proses perpanjangan SIM dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
  2. Menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi perpanjangan SIM dan pengambilan formulir.
  3. Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.
  4. Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
  5. Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
  6. Melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.

Setelah proses selesai, pemohon hanya perlu menunggu sebentar hingga SIM mereka jadi. Nantinya, petugas akan memanggil nama sesuai dengan yang tertera di SIM untuk pengambilan.

Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan layanan ini dengan baik guna memastikan bahwa dokumen SIM mereka selalu dalam kondisi yang sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar