RASIOO.id – Setiap Selasa, 14 Mei 2024, Satuan Pelayanan SIM (Satpas) Polres Metro Tangerang Kota menyelenggarakan layanan mobil SIM Keliling di dua lokasi berbeda. Program unggulan kepolisian ini berlangsung dari pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Layanan Mobil SIM Keliling ini khusus melayani permohonan perpanjangan SIM tipe A dan C sebelum masa berlakunya habis. Adapun dua lokasi yang menjadi titik pelayanan adalah Plaza Shinta Mall Karawaci dan Pasar Modern Graha Raya Pinang.
Masyarakat diharapkan datang tepat waktu dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan, antara lain:
- Fotokopi e-KTP rangkap dua.
- SIM lama, dengan ketentuan H-3 sebelum masa berlaku SIM habis.
- Surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis yang dapat diperoleh di tempat pelayanan.
Proses perpanjangan SIM dilakukan melalui beberapa tahapan, sebagai berikut:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
- Menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi perpanjangan SIM dan pengambilan formulir.
- Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
- Melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yakni Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Masyarakat di Kota Tangerang diharapkan dapat memanfaatkan layanan ini dengan baik untuk memastikan kelengkapan dokumen SIM mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar