RASIOO.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor meloloskan sejumlah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang disinyalir melanggar etik di Pemilu 2204 untuk kembali menjadi penyelenggara di Pilkada Kabupaten Bogor.
Pasalnya, Bawaslu Kabupaten Bogor mencatat ada 10 PPK yang melanggar etik pada Pileg dan Pilpres kemarin. Sehingga Bawaslu meminta KPU Kabupaten Bogor untuk mempertimbangkan para pelanggar etik itu untuk menjadi penyelenggara kembali di tingkat kecamatan.
10 PPK itu tersebar di enam kecamatan itu yakni Gunung Putri, Citeureup, Klapanunggal, Ciseeng, Jasinga dan Tenjo. Di Kecamatan Gunung Putri lima atau seluruh PPK dinyatakan melanggar etik.
Kendati demikian, Ketua KPU Kabupaten Bogor, Adi Kurnia menyebut dari lima PPK pelanggar etik itu, tiga diantaranya kembali diloloskan menjadi penyelenggara tingkat kecamatan untuk Pilkada.
“Akhirnya kemarin pada proses kita wawancara, kita melakukan klarifikasi. kepada lima yang bersangkutan di Kecamatan Gunung Putri. Hasilnya ada tiga orang yang masuk kembali kepada RPK di Kecamatan Gunung Putri,” papar dia, Kamis 16 Mei 2024.
Baca Juga: KPU Kabupaten Bogor Loloskan Calon Perseorangan Gunawan Hasan-Rudi Harianto di Pilkada
Kendati demikian, Adi tidak menyebutkan lolos atau tidaknya para PPK yang melanggar etik di kecamatan lainnya.
Meski begitu, ia mengingatkan kepada para PPK yang baru dilantik, agar kejadian serupa tidak terjadi di Pilkada Kabupaten Bogor.
“Kepada teman-teman PPK agar menjaga integritasnya, netralitasnya harus dijaga, karena gesekan politik di Pilkada lebih keras dibandingkan untuk pemilu lalu,” papar dia.
“Artinya sorotannya cukup banyak untuk Pilkada ini. kita bersinggungan langsung dengan masyarakat, langsung utamanya di Kabupaten Bogor,” lanjutnya.
Simak rasioo.id di Google News