Jadwal Layanan SIM Keliling Kabupaten Bogor Senin, 20 Mei 2024

RASIOO.id – Satpas Polres Bogor kembali mengadakan layanan Mobil SIM Keliling di Pos Polisi (Pospol) Gadong, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor pada hari Senin, 20 Mei 2024.

Layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C. Masyarakat di wilayah selatan Kabupaten Bogor dapat memanfaatkan layanan ini dari pukul 09.00 hingga 13.00 WIB.

Persyaratan yang harus dibawa:

  • Fotokopi e-KTP
  • SIM lama
  • Surat keterangan psikologi
  • Surat keterangan sehat

Alur Perpanjangan SIM:

  1. Melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
  2. Menuju loket untuk pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
  3. Mengambil nomor antrean.
  4. Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
  5. Petugas melakukan entri data pemohon SIM.
  6. Proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
  7. Menunggu proses pembuatan SIM hingga petugas memanggil nama sesuai yang tertera di SIM.

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016.

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar