RASIOO.id – Satpas Polres Bogor kembali mengadakan layanan Mobil SIM Keliling di Pos Polisi (Pospol) Gadong, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor pada hari Senin, 20 Mei 2024.
Layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C. Masyarakat di wilayah selatan Kabupaten Bogor dapat memanfaatkan layanan ini dari pukul 09.00 hingga 13.00 WIB.
Persyaratan yang harus dibawa:
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama
- Surat keterangan psikologi
- Surat keterangan sehat
Alur Perpanjangan SIM:
- Melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
- Menuju loket untuk pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
- Mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas melakukan entri data pemohon SIM.
- Proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Menunggu proses pembuatan SIM hingga petugas memanggil nama sesuai yang tertera di SIM.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016.
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Simak rasioo.id di Google News















Komentar