RASIOO.id – Sebelum pergi ke kampung halaman atau berpergian di jalan raya, penting untuk memastikan semua persiapan, termasuk kendaraan, fisik, dan surat-surat kendaraan, telah dilakukan. Salah satu dokumen penting yang harus diperhatikan adalah masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), yang kedaluwarsa setiap lima tahun sejak tanggal pembuatan.
Hari ini, Rabu, 22 Mei 2024, terdapat dua lokasi layanan SIM Keliling di Tangerang Selatan yang bisa Anda kunjungi:
- Lokasi 1: ITC BSD, pukul 08:00 – 13:00 WIB.
- Lokasi 2: Bintaro Plaza, pukul 08:00-12:00 WIB dan akan buka kembali pukul 15:00 – 16:30 WIB.
Layanan SIM Keliling Polres Tangerang Selatan hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku.
Biaya Perpanjangan SIM:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Biaya perpanjangan ini sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Selain itu, terdapat biaya tambahan untuk tes kesehatan dan tes psikologi, yang besarnya berbeda di tiap Satpas SIM. Ada juga biaya asuransi kecelakaan yang tidak wajib karena sudah ada Jasa Raharja.
Persyaratan Perpanjangan SIM:
- Surat keterangan sehat
- Surat keterangan psikologi
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama
Alur Perpanjangan SIM:
- Melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
- Menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
- Mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas melakukan entri data pemohon SIM.
- Melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Menuju ruang tunggu untuk pengambilan SIM.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar