RASIOO.id – Halaman parkir Mall Boxies Tajur, Kota Bogor setiap Kamis, 24 Mei 2024 selalu dijadikan lokasi pelayanan Mobil SIM Keliling milik Satpas Polresta Bogor Kota.
Pelayanan ini dibuka dengan waktu pendaftaran sejak pukul 08.00-09.00 WIB.
Mobil SIM Keliling tersebut, hanya melayanan perpanjangan SIM A dan SIM C sebelum masa berlakunya habis.
Ini Persyaratan yang harus dibawa masyarakat:
- surat keterangan sehat dan psikologi
- fotokopi e-KTP
- membawa SIM lama.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016 adalah sebagai berikut:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Proses perpanjangan SIM meliputi:
- Melengkapi surat keterangan sehat dan psikologi.
- Pembayaran biaya administrasi dan pengambilan formulir di loket.
- Mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
- Proses identifikasi dengan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Menunggu penerbitan SIM. Nama akan dipanggil saat SIM sudah jadi.
- Pastikan untuk mempersiapkan semua persyaratan yang diperlukan untuk memperlancar proses perpanjangan SIM Anda.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar