Astagfirullah, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp427 Triliun hingga Maret 2024

RASIOO.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencatat transaksi judi online di Indonesia mencapai Rp427 triliun dari 2023 hingga kuartal pertama 2024. Menkominfo Budi Arie Setiadi mengungkapkan, berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), transaksi judi online tahun 2023 tercatat sebesar Rp327 triliun. Pada kuartal pertama tahun 2024, jumlah tersebut sudah mencapai Rp100 triliun.

“Menurut data PPATK tahun 2023 itu transaksi judi online mencapai Rp327 triliun, dan di kuartal pertama 2024 sudah menyentuh Rp100 triliun,” ujar Budi Arie Setiadi dalam konferensi pers pada Sabtu 25 Mei 2024.

Baca Juga: Promosikan Judi Slot, Dua Selebgram Asal Kota Bogor Diringkus Polisi

Selama periode 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024, Kominfo telah berhasil memutus akses terhadap 1.918.520 konten judi online. Selain itu, Kominfo juga mengajukan penutupan 555 akun e-wallet yang terafiliasi dengan judi online kepada Bank Indonesia selama periode 5 Oktober 2023 hingga 22 Mei 2024.

Lebih lanjut, Kominfo mengajukan pemblokiran sebanyak 5.364 rekening bank terkait judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 17 Desember 2023 hingga 22 Mei 2024. Selain itu, Kominfo juga melakukan penurunan sebanyak 18.877 sisipan halaman judi pada situs pendidikan, serta 22.714 sisipan halaman judi pada situs pemerintahan sejak 2023 hingga 22 Mei 2024.

Kominfo juga memberikan peringatan keras kepada seluruh platform digital seperti Google, Meta, dan TikTok terkait pemberantasan judi online. Menkominfo Budi menegaskan akan memberikan denda hingga Rp500 juta per konten jika platform-platform tersebut tidak kooperatif dalam memberantas judi online.

“Jika tidak kooperatif memberantas judi online di platform Anda, maka akan saya kenakan denda sampai dengan Rp500 juta per konten,” tegas Menkominfo Budi.

Baca Juga: Undian Jalan Sehat Bisa Termasuk Judi Lho! Simak Penjelasan Lengkapnya

Menkominfo Budi juga menekankan kepada seluruh penyedia layanan internet (ISP) bahwa jika tidak kooperatif dalam pemberantasan judi online, maka izin operasional mereka akan dicabut.

“Dan kepada seluruh pengelola ISP atau internet service provider. Jika tidak kooperatif dalam pemberantasan judi online, maka saya tidak segan-segan mencabut izin anda. Saya ulangi, saya akan mencabut izin anda,” tambah Menkominfo Budi.

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar