RASIOO.id – Satpas Polres Bogor akan menggelar layanan Mobil SIM Keliling pada hari Selasa, 28 Mei 2024, di parkiran Mall Cileungsi, Kecamatan Cileungsi. Layanan ini akan tersedia dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Layanan SIM Keliling ini ditujukan khusus untuk perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) kelas A dan C, sehingga masyarakat tidak perlu datang ke Polres dan dapat menghindari kerumitan serta antrian panjang di kantor polisi.
Berikut adalah persyaratan yang harus dibawa oleh masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan SIM Keliling:
- KTP asli dan fotokopi.
- SIM asli yang masih berlaku.
- Tes Psikologi SIM.
- Surat Keterangan Sehat.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Bogor dapat memperpanjang masa berlaku SIM dengan lebih mudah dan efisien. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk memastikan validitas dokumen SIM Anda.
Simak rasioo.id di Google News















Komentar