RASIOO.id – Masyarakat Kabupaten Bogor yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat langsung mengunjungi Satpas Polres Bogor atau memanfaatkan layanan Mobil SIM Keliling yang telah disediakan.
Pada Sabtu, 1 Juni 2024, mobil layanan SIM Keliling akan beroperasi di dua lokasi untuk memudahkan warga:
- Lokasi 1: Halaman parkir Mitra 10 Cibinong, mulai pukul 09:00 hingga 12:00 WIB.
- Lokasi 2: McDonald’s Sukahati, mulai pukul 16:00 hingga 20:00 WIB.
Layanan SIM Keliling Polres Bogor hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Pemohon diharapkan terlebih dahulu mengunduh aplikasi Simpel Pol untuk melakukan registrasi.
Penting untuk diketahui, jika pengendara sudah memiliki SIM tetapi tidak membawanya saat berkendara, maka akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 288 ayat 2, yaitu pidana kurungan paling lama 1 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Biaya perpanjangan SIM:
- SIM A: Rp 80.000,-
- SIM C: Rp 75.000,-
Syarat perpanjangan SIM A atau C:
- Membawa KTP asli dan fotokopi.
- Membawa SIM asli yang masih berlaku.
- Tes Psikologi SIM.
- Surat Keterangan Sehat.
Masyarakat diharapkan memanfaatkan layanan SIM Keliling ini untuk memudahkan proses perpanjangan SIM mereka. Dengan adanya layanan ini, diharapkan proses perpanjangan SIM menjadi lebih efisien dan nyaman bagi warga Kabupaten Bogor.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar