RASIOO.id – Polresta Bogor Kota kembali menyediakan layanan SIM Keliling pada Minggu, 02 Juni 2024. Layanan ini bertempat di halaman Burger King Pajajaran dan akan beroperasi dari pukul 08:00 hingga 09:00 WIB. Warga Kota Bogor yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) diimbau untuk segera melakukan pendaftaran melalui aplikasi Simpel Pol sebelum datang ke lokasi.
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang belum habis masa berlakunya. Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi untuk melakukan perpanjangan SIM:
Persyaratan Perpanjangan SIM:
- Surat keterangan sehat
- Surat keterangan psikologi
- Fotokopi e-KTP
- Membawa SIM lama
Biaya Perpanjangan SIM:
- SIM A: Rp80.000
- SIM B I: Rp80.000
- SIM B II: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Alur Perpanjangan SIM:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
- Menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penerbitan SIM dan pengambilan formulir.
- Mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon.
- Proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Setelah foto, pemohon tinggal menunggu SIM jadi. Petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM.
Layanan SIM Keliling ini merupakan upaya Polresta Bogor Kota untuk memudahkan warga dalam memperpanjang SIM mereka, terutama menjelang masa liburan. Dengan memastikan kelengkapan berkendara tetap sah, warga dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman.
Jangan lewatkan kesempatan ini dan pastikan untuk mempersiapkan seluruh persyaratan sebelum datang ke lokasi. Manfaatkan layanan ini untuk menjaga kelengkapan berkendara Anda tetap up-to-date.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar