Jadwal Layanan SIM Keliling Kabupaten Tangerang Senin, 3 Juni 2024

RASIOO.id – Pada hari Senin, 3 Juni 2024, Satpas Polres Tangerang akan mengadakan layanan Mobil SIM Keliling di Lobby Timur Mal Ciputra. Layanan ini berlangsung dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, memudahkan masyarakat untuk memperpanjang SIM A dan C.

Layanan SIM Keliling di Kabupaten Tangerang tersedia setiap hari mulai Senin hingga Sabtu, memberikan fleksibilitas bagi masyarakat untuk memanfaatkannya sesuai kebutuhan.

Persyaratan yang harus dibawa:

  1. Surat keterangan sehat
  2. Surat keterangan psikologi
  3. Fotokopi e-KTP
  4. SIM lama

Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui formulir.polrestatangerang.net.

Biaya perpanjangan SIM:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000

Biaya tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Alur Perpanjangan SIM:

  1. Melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
  2. Menuju loket untuk pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
  3. Mengambil nomor antrean.
  4. Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
  5. Petugas melakukan entri data pemohon SIM.
  6. Melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
  7. Menuju ruang tunggu untuk pengambilan SIM.

 

Program layanan SIM Keliling ini merupakan salah satu upaya Satpas Polres Tangerang untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan memastikan warga tetap dapat berkendara dengan SIM yang sah.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling berikutnya, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi Polres Tangerang atau menghubungi hotline layanan informasi Satpas Polres Tangerang.

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar