RASIOO.id – Masyarakat Kota Tangerang, Provinsi Banten, dapat memanfaatkan pelayanan mobil SIM Keliling yang diselenggarakan oleh Satpas Polres Tangerang Kota pada hari Senin, 3 Juni 2024. Layanan ini digelar di dua lokasi berbeda untuk memudahkan warga dalam melakukan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis.
Lokasi dan Jam Layanan:
- Plaza Shinta Mall Karawaci
- Ruko WOM Finance Pasar Baru
Layanan di kedua lokasi tersebut dibuka mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Persyaratan yang harus dibawa:
- Fotokopi e-KTP rangkap dua
- SIM lama, dengan ketentuan H-3 sebelum masa berlaku SIM habis
- Surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog yang bisa didapatkan di tempat pelayanan
Alur Perpanjangan SIM:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
- Menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
- Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
- Melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
Program layanan SIM Keliling ini merupakan salah satu upaya Satpas Polres Tangerang Kota untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan memastikan warga tetap dapat berkendara dengan SIM yang sah.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar