RASIOO.id – Dalam rangka memperingati Hari Jadi Bogor yang ke-542, Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Polres Bogor mengadakan layanan Mobil SIM Keliling di area Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor pada hari Senin, 3 Juni 2024. Layanan ini dikhususkan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini diharapkan terlebih dahulu mengunduh aplikasi Simpel Pol untuk melakukan registrasi. Hal ini bertujuan untuk mempermudah proses administrasi dan mempercepat pelayanan di lokasi.
Biaya perpanjangan SIM:
- SIM A: Rp 80.000,-
- SIM C: Rp 75.000,-
Syarat perpanjangan SIM A atau C:
- Membawa KTP asli dan fotokopi.
- Membawa SIM asli yang masih berlaku.
- Melakukan Tes Psikologi SIM.
- Menyertakan Surat Keterangan Sehat.
Jika pengendara sudah memiliki SIM tetapi tidak membawanya saat berkendara, maka akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 288 ayat 2, yaitu pidana kurungan paling lama 1 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Pelayanan Mobil SIM Keliling ini adalah salah satu rangkaian kegiatan dalam perayaan Hari Jadi Bogor ke-542. Pemerintah Kabupaten Bogor juga menyelenggarakan berbagai acara lain seperti pameran budaya, bazar UMKM, dan lomba-lomba tradisional yang melibatkan berbagai lapisan masyarakat.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan proses perpanjangan SIM menjadi lebih efisien dan nyaman bagi warga Kabupaten Bogor. Polres Bogor terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik demi terciptanya lingkungan yang aman dan tertib.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar