Klaster Pemilih Penyedia Sudah Tersangka Dugaan Korupsi RSUD Parung, Dua Klaster Lagi Siap-siap

RASIOO.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor sudah menetapkan satu tersangka berinisial BAP yang merupakan ASN aktif. BAP merupakan satu dari lima anggota Pokja X atau Pokja khusus yang berperan memilih penyedia jasa pada proyek RSUD Parung atau RSUD Bogor Utara.

Kajari Kabupaten Bogor, Denny Achmad menjelaskan, pihaknya membagi kepada tiga klaster dari kasus tersebut. Ketiga itu yakni klaster perencanaan, pemilihan penyedia, dan klaster pelaksana kontrak.

“Masing-masing klaster ini punya pejabat masing-masing,” kata dia, Selasa 21 Juli 2026.

Ia menjelaskan, BAP merupakan bagian dari klaster kedua atau klaster pemilihan penyedia. Denny menjelaskan, dua klaster lainnya dimungkinkan akan ada tersangka lagi.

“Nah nanti dalam hal di fakta persidangan menemukan ketentuan yang untuk keterlibatan klaster satu atau tiga, insyaallah kita naikin semua (klaster),” kata dia.

Ia mengaku, penyimpangan kasus dugaan korupsi itu terjadi di mulai perencanaan, pembuatan proposal hingga pengerjaan proyek.

“Kami melihat ini penyimpangan dari proses pembuatan proposal,, kemudian kita ada indikasi bahwasanya, perhitungan HPS yang tidak sesuai dengan ketentuan,” jelas dia.

“Ya banyak kan jadinya kan gitu. Nah tentunya harus ada beberapa ya orang yang harus kita mintakan pertanggungjawaban,” jelas dia.

Komentar