RASIOO.id – Dalam rangka memperingati Hari Jadi Bogor (HJB) ke-542, Satpas Polresta Bogor Kota menggelar layanan Mobil SIM Keliling pada hari Senin, 3 Juni 2024. Program ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang SIM A dan C sebelum masa berlakunya habis.
Lokasi dan Jam Layanan:
- Halaman parkir Bogor Trade Mall (BTM)
- Pendaftaran: pukul 08.00 – 09.00 WIB
- Area sekitar helatan HJB di Balaikota Bogor
- Pendaftaran: pukul 08.00 – 09.00 WIB
Selain itu, masyarakat juga dapat langsung mendatangi kantor Satpas Polresta Bogor di Jalan KS. Tubun No. 21, Kelurahan Kedunghalang, Kec. Bogor Utara.
Persyaratan yang harus dibawa:
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama
- Surat keterangan psikologi dan kesehatan
Alur Perpanjangan SIM:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
- Menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
- Mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas melakukan entri data pemohon SIM.
- Melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Setelah proses foto, pemohon tinggal menunggu SIM jadi dan petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM.
Biaya perpanjangan SIM:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Biaya tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Program nasional Polri ini diharapkan dapat mempermudah warga Kota Bogor dalam memperpanjang SIM mereka dengan cepat dan efisien. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini agar tetap dapat berkendara dengan SIM yang sah dan sesuai peraturan.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling berikutnya, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi Polresta Bogor Kota atau menghubungi hotline layanan informasi Satpas Polresta Bogor Kota.
Simak rasioo.id di Google News















Komentar