Duh…. Kejari Kabupaten Bogor Kalah Praperadilan Kasus Korupsi Dana BOS SMK Generasi Mandiri

RASIOO.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor benar-benar sedang diuji, belum berhasil menangkap Sumardi, Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Bogor yang kini jadi buron kasus dugaan korupsi dana bantuan kebencanaan di Kabupaten Bogor, Korps Adhyaksa itu kalah di praperadilan terkait kasus dugaan korupsi Kepala SMK Generasi Mandiri.

Kejari Kabupaten kalah dalam sidang praperadilan yang diajukan Kepala SMK Generasi Mandiri, Mustopa Kamil di PN Kelas I A Cibinong, Kabupaten Bogor.

Dalam amar putusannya, Hakim tunggal PN Cibinong, Ahmad Taufik yang menyidang perkara Gugatan Praperadilan No. 9/Pid. Pra/2022/PN, mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk sebagian.

“Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka, sebagaimana yang tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 878/M.2.18/Fd.2/09/2022 tanggal 8 September 2022 atas nama Tersangka Mustopa Kamil, S.Ag., M.Pdi adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya Penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” demikian isi putusan yang dirilis PN Cibinong, Senin (10/10/2022).

Hakim juga meminta pihak Kejaksaan membebaskan Mustopa, karena Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-2503/M.2.18/Fd.2/09/2022 dianggap tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum. Oleh karenanya, surat perintah penahanan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Memerintahkan kepada Termohon untuk membebaskan Pemohon dari penahanan,” lanjut isi putusan terebut.

Hakim juga menyatakan, pihak Kejari Kabupaten Bogor telah melakukan tindakan melanggar KUHAP dan peraturan perundang-undangan dalam perkara tersebut.

“Menyatakan Termohon telah melakukan tindakan melanggar KUHAP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sepanjang terhadap perkara ini;
Membebankan biaya perkara kepada Termohon sejumlah Rp 2.000,- (terbilang dua ribu rupiah),”.

 

Reaksi Kejari

Menanggapi putusan tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bogor, Juanda menyampaikan, pihaknya menghormati apa yang menjadi kewenangan dari Hakim Praperadilan tersebut. Namun, pihaknya melihat ada kejanggalan dalam konstruksi hukum yang dijadikan sebagai pertimbangan hakim dalam memutus perkara a quo.

“Sehingga setelah tim Jaksa Penyidik Pidsus pelajari putusan lengkap dari perkara tersebut, tim menilai akan terus melanjutkan perkara ini menjadi tuntas sampai adanya putusan PN yang berkekuatan hukum tetap,” kata Juanda.

Putusan tersebut, kata dia, tidak membuat kendor dan malah menambah semangat tim Jaksa Penyidik untuk mengusut perkara ini sampai ke akar-akarnya.

“Sembari mematangkan langkah-langkah dan upaya dalam penyelesaian perkara ini,” ungkapnya.

Ia menyampaikan, putusan praperadilan hanya menunda waktu penyusunan administrasi penanganan perkara tetapi tidak membatalkan proses penyidikan yang berjalan.

“Kejari tetap berkomitmen untuk melakukan pemberantasan perkara tindak pidana korupsi khususnya di dunia pendidikan karena pendidikan merupakan amanat konstitusi yang harus kita jaga marwah dan jangan sampai ada yang mencederai nya,” jelasnya.

Kata Juanda, pihaknya memahami kondisi yang dihadapi oleh hakim pra peradilan dan keterbatasan pemahaman dan pengetahuan dalam melihat perkembangan teori hukum dan administrative hukum dalam penangangan perkara tindak pidana korupsi.

“Sehingga putusan yang diberikan tidak progresif dan cendrung kepada upaya penghambatan penanganan perkara korupsi di Kabupaten Bogor, tetapi sekali lagi hal tersebut tidak menyurutkan langkah kami dalam penanganan perkara tindak korupsi,” pungkasnya

Perkara Korupsi Dana Bansos

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menahan seorang kepala sekolah SMK Generasi Mandiri, Kecamatan Gunung Putri berinisial MK (56). Penahanan tersebut usai dilakukan proses penyelidikan, penyidikan, keterangan para saksi dan barang bukti yang cukup yang diterima Kejari.

“Atas dasar itu, akhirnya MK selaku Kepala SMK Generasi Mandiri mulai hari ini kami tahan. Ia disangka pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang (UU) No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” kata Kasi Pidana Khusus Dodi Wiraatmaja, Kamis, (08/09/2022).

Kepala sekolah ini dijadikan tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) baik dari Pemprov Jawa Barat maupun pemerintah pusat sejak tahun 2018 hingga 2021.

Dodi mengaku, atas ulah kepala sekolah itu, negara dirugikan sebesar Rp1 Miliar lebih.

“Sebelumnya besar kerugian negara kurang lebih Rp1 Miliar, lalu karena ada keterangan tambahan dari saksi dan bukti lainnya, bakal ada peningkatan jumlah kerugian negara,” ujarnya.

Selain itu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor juga tengah diuji dengan Daftar Pencarian Orang (DPO), Sumardi yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana bantuan kebencanaan di Kabupaten Bogor.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor belum berhasil menangkap mantan Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) itu hingga saat ini. (*)

 

Reporter : Egi AM

Editor : Saeful Ramadhan

Lihat Komentar