RASIOO.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mempertanyakan data penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor soal dugaan korupsi proyek pembangunan gedung RSUD Parung sebesar Rp 36 miliar.
Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui dari mana asal temuan Rp36 Miliar yang menjadi salah satu alasaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor meningkatkan kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Enggak ah. (ada korupsi Rp36 Miliar). Pegangan kami (temuan) BPK. Kalau temuan BPK Rp13 miliar, Kalau kejari belum tau tuh itungannya dari mana,” singkat Iwan, Rabu (23/11/2022).
Iwan mengakui, proyek RSUD Parung senilai Rp93,4 miliar dari APBD Provinsi Jawa Barat tersebut menjadi salah satu temuan Badan Pemeriksa Keuangan. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, kata Iwan, hanya sebesar Rp 13 miliar. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 10 miliar adalah denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan dan sisanya Rp 3 miliar karena kekurangan volume.
“Kemarin LHP BPK Rp13 miliar, Rp 10 miliar denda Rp 3 miliar kurang volume. Itu sudah diurus dan dikembalikan ke kas daerah,” katanya.
Karena merasa sudah menindaklanjuti hasil temuan BPK, Iwan mengatakan, Pemkab Bogor akan secepatnya mengoperasikan RSUD Parung secara bertahap.
“Untuk klinik Tahun 2022 ini bisa operasional. Untuk pengembangan 2023 mungkin ada bantuan-bantuan dari APBD. Sebetulnya sudah clear semua, target kita operasional (tahun ini) masih belum rumah sakit tapi klinik,” katanya
Persiapan untuk dimulainya pelayanan kesehatan di RSUD tersebut saat ini terus dilakukan, antara lain dengan pengadaan backdrop dan desain interior sebesar Rp898 juta, dan penataan lingkungan sebesar Rp 3.1 miliar. Kedua paket tersebut sudah selesai dilelang. Pemkab juga telah mengalokasikan anggaran Rp30 miliar untuk belanja alat kesehatan.
Berbeda dengan Pemkab Bogor, pihak Kejaksaan berkeyakinan lain soal proyek gedung RSUD Parung tersebut.
Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Agustian Sunaryo menyebutkan, pihaknya menemukan indikasi korupsi sebesar Rp 36 miliar. Pelanggaran-pelanggaran yang dicatat pihaknya antara lain adalah mark up harga yang dilakukan penyedia jasa dalam pembelian material bangunan serta pengurangan volume bangunan.
“Perkiraan kerugian negara dari Rp93 miliar lebih, pertama akibat mark up harga itu sekitar Rp13,8 miliar. Lalu kekurangan volume sekitar Rp22 miliar. Total kerugian negara sekitar Rp36 miliar belum termasuk denda yang harus dibayarkan oleh pelaksana,” tegas Agustian, saat konferensi pers, akhir Agustus yang lalu.
Dengan kata lain, temuan BPK soal denda Rp 10 miliar dan kelebihan bayar sebesar Rp 3 miliar merupakan masalah terpisah. Penyidik Kejari bahkan berkeyakinan memiliki bukti yang cukup untuk meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan.
Penyidik Kejari Kabupaten Bogor bahkan memastikan akan menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi RSUD Parung.
Teranyar, penyidik mengatakan akan bergerak ke Surabaya untuk menjemput Direktur PT Jaya Semanggi Enjinering (JSE) di Surabaya. Penjemputan itu lantaran Direktur PT JSE itu tak kunjung memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan oleh penyidik.
“Rencana kami mau ke surabaya. Dari PT nya sendiri domisili di Surabaya, cuma untuk saat ini direkturnya sudah kita panggil beberapa kali, belum datang juga sampai saat ini, nah rencananya kami mau jemput bola di alamat perusahan tersebut,” kata Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Negeri Cibinong, Arif, Kamis (17/11). (*)
Reporter : Egi AM
Editor : Saeful Ramadhan
1 komentar