RASIOO.id – Warga Kota Bogor yang masa berlaku surat izin mengemudinya akan segera habis dapat memanfaatkan layanan perpanjangan SIM Keliling yang disediakan oleh Polresta Bogor Kota. Layanan ini akan tersedia pada Jumat, 14 Juni 2024, di depan Mall Jambu Dua. Waktu pendaftaran dimulai pukul 08.00 hingga 09.00 WIB.
Polresta Bogor Kota menyediakan layanan SIM Keliling setiap hari untuk warga yang ingin memperpanjang SIM. Layanan ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
Persyaratan Perpanjangan SIM:
- Surat keterangan sehat.
- Surat keterangan psikologi.
- Fotokopi e-KTP.
- Membawa SIM lama.
Biaya Penerbitan Perpanjangan:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Alur Perpanjangan SIM:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
- Menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penerbitan SIM dan pengambilan formulir.
- Pemohon mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
- Melakukan proses identifikasi yang meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Setelah proses foto, pemohon tinggal menunggu SIM selesai. Petugas akan memanggil nama sesuai dengan yang tertera di SIM.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar