RASIOO.id – Dalam upaya mempermudah masyarakat dalam memproses perpanjangan SIM A dan SIM C, Polresta Serang Kota menyiapkan dua lokasi pelayanan SIM Keliling pada hari ini, Jumat 14 Juni 2024.
Mobil layanan SIM Keliling akan beroperasi di dua lokasi berikut:
- Alun-alun Kramatwatu
- Waktu: 08.00 – 13.00 WIB
- Depan Mall Ramayana
- Waktu: 08.00 – 13.00 WIB
Persyaratan yang Wajib Dibawa:
- Fotokopi e-KTP
- Membawa SIM lama yang masih berlaku atau belum melewati masa berlakunya
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat keterangan psikologi
Alur Perpanjangan SIM:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan psikologi.
- Menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penerbitan SIM dan pengambilan formulir.
- Pemohon mengambil nomor antrean, mengisi formulir, dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
- Pemohon menjalani proses identifikasi yang meliputi:
- Sidik jari
- Pas foto
- Tanda tangan
- Pemohon menuju ruang tunggu untuk pengambilan SIM yang telah selesai diproses.
Biaya Penerbitan Perpanjangan (Sesuai PP No. 60 Tahun 2016):
- SIM A: Rp 80.000
- SIM B I: Rp 80.000
- SIM B II: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Jadwal layanan ini bisa berubah sesuai kebijakan Satlantas Polres Serang Kota.
Simak rasioo.id di Google News












Komentar